GIAT SOSIALISASI TENTANG PERATURAN KAPOLRI NO. 02 TAHUN 2022 OLEH KAPUSDIK SABHARA – PUSDIK SABHARA LEMDIKLAT POLRI Lokasi Porong Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur – (Rabu 20 April 2022), bertempat di Ruang Rapat Rupatama II, Kombes Pol Waluya, S.I.K selaku Kapusdik Sabhara memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN MELEKAT DILINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang dihadiri oleh seluruh Pamen dan Pama Pusdik Sabhara.
Pengawasan melekat yaitu segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mecegah perilaku menyimpang anggota Polri dan PNS Polri.
Tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar atasan melakukan pengawasan terhadap anggota guna untuk meningkatkan disiplin dan kualitas kinerja anggota Polri dan PNS Polri dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.